Selasa, 01 Mei 2012

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS PERTANIAN PETERNAKAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI PAPUA BARAT


II.       KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
KEDUDUKAN
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta dapat ditugaskan untuk pelaksanaan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintaha dalam rangka dekonsentrasi.
          FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi :
a.  Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.   Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
d.  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
e.  Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

(1)       Sekretariat mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, melakukan pembinaan ketatatusahaan, umum, kepegawaian, keuangan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengarahkan, mengendalikan, mengkoordinasikan, memeriksa, memantau, mengevaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
(2)     Sekretariat sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), membawahkan :
a.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.  Sub Bagian Keuangan;
c.   Sub Bagian Perencanaan.
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

(1)       Bidang Tanaman Pangan mempunyai fungsi menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau, mengendalikan pelaksanaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)       Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud, membawahkan :
a.  Seksi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan dan hortikultura;
b.  Seksi Perlindungan Tanaman dan Perbenihan;
c.   Seksi Pengembangan Usahatani dan Pengolahan Hasil Pertanian.

Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan

(1)       Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau, merumuskan, dan mengendalikan pelaksanaan di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)       Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud, membawahkan :
a.  Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Penyuluhan;
b.  Seksi Pengembangan Teknologi Pertanian;
c.   Seksi Pengembangan Kebutuhan, Distribusi dan Keamanan Pangan.     
Bidang Peternakan

(1)       Bidang Peternakan mempunyai Tugas Pokok menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau, mengendalikan pelaksanaan di Bidang Peternakan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)       Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi :
a.     Seksi Pengembangan Produksi Ternak;
b.     Seksi Pengembangan Usaha Tani Ternak;
c.      Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.




Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian

(1)       Bidang sarana dan prasarana pertanian  mempunyai tugas pokok mengkaji dan merumuskan rancangan rencana strategis, rancangan kinerja tahunan dan rencana anggaran satuan kerja bidang; menyusun rencana kerja tahunan dan rencana anggaran satuan bidang; mengkordinasikan dengan seksi-seksi dilingkup bidang sarana dan prasarana pertanian; menyusun pedoman penyelenggaraan tugas bidang, menyiapkan rumusan dan kebijakan teknis dibidang sarana dan prasarana pertanian, petunjuk pelaksanaan; pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bidang serta membuat laporan secara berkala; melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam kepentingan dinas.
(2)       Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
a.  Seksi rehabilitasi dan pengembangan lahan
b.  Seksi pengembangan alat dan mesin pertanian
c.   Seksi Pengelolaan Air dan Irigasi


III.      UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS

(1)       UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan dinas di bidang masing-masing.
(2)       UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
(3)       Pembentukan UPTD berdasarkan kebutuhan
(4)       Pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, tugas, fungsi dan organisasi UPTD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

IV.     KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

V.     WILAYAH PEMBINAAN
         
Wilayah pembinaan dinas pertanian, peternakan dan ketahanan pangan Provinsi Papua Barat meliputi 10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota .
Luas wilayah Provinsi Papua Barat mencapai 97.024,37 Km² (berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008) habis dibagi menjadi 10 kabupaten dan 1 kota, yang terdiri atas 154 Kecamatan, dan 1.361 desa, masing-masing Kabupaten Manokwari 14.250,94 Km², Kabupaten Teluk Bintuni 20.840,83  Km², Kabupaten Teluk Wondama 3.959,53 Km², Kabupaten Kaimana 16.241,84 Km², Kabupaten Fak-fak 11.036,48 Km², Kabupaten Sorong Selatan 9.408,63  Km², Kabupaten Sorong 12.594,94  Km², Kabupaten Raja Ampat 8.034,44  Km² dan Kota Sorong 656,64 Km².
Keadaan topografi Papua Barat bervariasi mulai dari dataran rendah berawan sampai dataran tinggi yang dipadati dengan hutan hujan tropis, padang rumput dan lembah dengan alang-alangnya. Dibagian tengah berjejer rangkaian pegunungan tinggi yang mencapai puncak 3000 M DPL, diantaranya Pegunungan Arfak, Pegunungan Tambrauw, Pegunungan Kumawa, Pegunungan Fak-fak dan Pegunungan Wondiwoi. Salah satu bagian dari pegunungan tersebut adalah pegunungan Arfak yang terkenal karena disana terdapat dua Danau Anggi. Luas ketinggian menurut Kelas ketinggian Kabupaten/Kota dari permukaan laut masing-masing 0 – 100 meter seluas 4.091.491,34,  ketinggian > 100 – 500 meter dari permukaan laut seluas 3.165.241,53, ketinggian > 500 – 1000 meter dari permukaan laut seluas 1.407.432,61, ketinggian  ≥ 1000 meter dari permukaan laut seluas 1.068.788,01.
Topograsi Luas wilayah menurut kelas lereng/kemiringan  lahan yang ada di Provinsi Papua Barat terdiri atas kemiringan 0 – 15 % seluas 6 082 237,83 , kemiringan > 15 – 40 %  seluas 2 620 239,98 , dan kemiringan 40 % seluas 1 069 807,15.

VI.     PERSONALIA

Jumlah pegawai Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat sampai dengan akhir bulan Desember 2010 adalah sebanyak 100 orang.  Daftar nama pegawai selengkapnya dapat dilihat pada tabel 1.
Bila dilihat dari status kepegawaian, tingkat pendidikan dan golongannya maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
Jumlah keseluruhan pegawai Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan 126 orang sudah termasuk honorer, yang tersebar pada beberapa UPTD sebagai berikut:
a.         Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan :
        Jumlah Pegawai          :  75 orang
        PNS                           :  62 orang
        Honor                        :  13 orang
        Golongan          IV      :    8 orang
        Golongan          III      :  46 orang
        Golongan           II      :    7 orang
           
       
b.        UPTD BPTPH :
        Jumlah Pegawai          : 20 orang
        PNS                           : 15 orang
        Honorer                      :   5 orang
        Golongan          IV      :   1 orang
        Golongan          III      : 14 orang
        Golongan           II      :   - orang

c.         UPTD BPSBTPH :
        Jumlah Pegawai          : 19 orang
        PNS                           : 17 orang
        Honorer                      :   2 orang
        Golongan          IV      :   0 orang
        Golongan          III      : 17 orang
        Golongan           II      :   0 orang

d.        UPTD BBI-PPH :
        Jumlah Pegawai          : 15 orang
        PNS                           : 14 orang
        Honorer                      :   1 orang
        Golongan          IV      :   1 orang
        Golongan          III      : 12 orang
        Golongan           II      :   1 orang

Keadaan pegawai berdasarkan status kepegawaiannya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) : 106 orang, Honorer : 20 orang kesluruhan honor APBD; Keadaan pegawai berdasarkan tingkat pendidikannya sudah termasuk tenaga honorer adalah sebagai berikut ; Pascasarjana (S3) : 1 orang, Pascasarjana (S2) : 6 orang, Sarjana (S1) : 82 orang, Sarjana Muda /D3 : 9 orang dan SLTA : 7 orang;  dan Keadaan pegawai berdasarkan tingkat golongannya khusus untuk PNS dan CPNS adalah sebagai berikut : golongan IV : 10 orang, golongan III : 89 orang, dan golongan II : 7 orang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar