II. KEDUDUKAN
DAN TUGAS POKOK
KEDUDUKAN
Dinas
Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, merupakan unsur pelaksana otonomi
daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas
otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta dapat
ditugaskan untuk pelaksanaan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh
Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintaha dalam rangka dekonsentrasi.
FUNGSI
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Dinas menyelenggarakan
fungsi :
a. Penyusunan
kebijakan pemerintahan daerah;
b. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas
dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
d. Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
e. Pembinaan
administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
(1)
Sekretariat
mempunyai tugas menyusun
rencana dan program kerja, melakukan pembinaan ketatatusahaan, umum,
kepegawaian, keuangan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengarahkan,
mengendalikan, mengkoordinasikan, memeriksa, memantau, mengevaluasi serta
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
(2)
Sekretariat
sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), membawahkan :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub
Bagian Perencanaan.
Bidang
Tanaman Pangan dan Hortikultura
(1)
Bidang
Tanaman Pangan mempunyai fungsi menyusun rencana dan program kerja,
mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau,
mengendalikan pelaksanaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura serta melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)
Bidang
Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud, membawahkan :
a. Seksi Pengembangan Produksi Tanaman
Pangan dan hortikultura;
b. Seksi Perlindungan Tanaman dan
Perbenihan;
c.
Seksi
Pengembangan Usahatani dan
Pengolahan Hasil Pertanian.
Bidang Penyuluhan
dan Ketahanan Pangan
(1)
Bidang
Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja,
mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau, merumuskan,
dan mengendalikan
pelaksanaan di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan serta melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
(2)
Bidang
Penyuluhan dan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud, membawahkan :
a. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Penyuluhan;
b. Seksi Pengembangan Teknologi Pertanian;
c.
Seksi Pengembangan Kebutuhan, Distribusi dan
Keamanan Pangan.
Bidang
Peternakan
(1)
Bidang
Peternakan mempunyai Tugas Pokok menyusun rencana dan program kerja,
mengkoordinasikan kegiatan, melakukan pembinaan teknis operasional, memantau,
mengendalikan pelaksanaan di Bidang Peternakan serta melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
(2)
Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membawahi :
a.
Seksi Pengembangan Produksi Ternak;
b.
Seksi Pengembangan Usaha Tani Ternak;
c.
Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Bidang Sarana
dan Prasarana Pertanian
(1)
Bidang
sarana dan prasarana pertanian mempunyai
tugas pokok mengkaji dan merumuskan rancangan rencana strategis, rancangan kinerja tahunan dan rencana anggaran satuan kerja bidang; menyusun rencana kerja tahunan dan
rencana anggaran satuan bidang; mengkordinasikan dengan seksi-seksi dilingkup
bidang sarana dan prasarana pertanian;
menyusun pedoman penyelenggaraan tugas bidang, menyiapkan rumusan dan kebijakan
teknis dibidang sarana dan prasarana pertanian, petunjuk pelaksanaan;
pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bidang serta membuat laporan
secara berkala; melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam kepentingan
dinas.
(2)
Bidang
Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
a. Seksi rehabilitasi dan pengembangan lahan
b. Seksi pengembangan alat dan mesin
pertanian
c.
Seksi
Pengelolaan Air dan Irigasi
III. UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
(1)
UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan dinas di
bidang masing-masing.
(2)
UPTD
dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas
(3)
Pembentukan
UPTD berdasarkan kebutuhan
(4)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, tugas, fungsi dan organisasi UPTD,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan
Gubernur.
IV. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
V.
WILAYAH PEMBINAAN
Wilayah
pembinaan dinas pertanian, peternakan dan ketahanan pangan Provinsi Papua Barat
meliputi 10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota .
Luas wilayah
Provinsi Papua Barat mencapai 97.024,37 Km² (berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2008) habis dibagi menjadi 10 kabupaten dan 1 kota, yang
terdiri atas 154 Kecamatan, dan 1.361 desa,
masing-masing Kabupaten Manokwari 14.250,94 Km²,
Kabupaten Teluk Bintuni 20.840,83 Km², Kabupaten Teluk Wondama 3.959,53 Km²,
Kabupaten Kaimana 16.241,84 Km²,
Kabupaten Fak-fak 11.036,48 Km²,
Kabupaten Sorong Selatan 9.408,63 Km², Kabupaten Sorong 12.594,94 Km², Kabupaten Raja Ampat 8.034,44 Km²
dan Kota Sorong 656,64 Km².
Keadaan topografi Papua Barat bervariasi mulai dari dataran
rendah berawan sampai dataran tinggi yang dipadati dengan hutan hujan tropis,
padang rumput dan lembah dengan alang-alangnya. Dibagian tengah berjejer
rangkaian pegunungan tinggi yang mencapai puncak 3000 M DPL, diantaranya
Pegunungan Arfak, Pegunungan Tambrauw, Pegunungan Kumawa, Pegunungan Fak-fak
dan Pegunungan Wondiwoi. Salah satu bagian dari pegunungan tersebut adalah
pegunungan Arfak yang terkenal karena disana terdapat dua Danau Anggi. Luas ketinggian
menurut Kelas ketinggian Kabupaten/Kota dari permukaan laut masing-masing 0 –
100 meter seluas 4.091.491,34,
ketinggian >
100 – 500 meter dari permukaan laut seluas 3.165.241,53,
ketinggian > 500 – 1000 meter dari permukaan laut seluas 1.407.432,61,
ketinggian ≥ 1000 meter dari permukaan
laut seluas 1.068.788,01.
Topograsi Luas wilayah menurut kelas
lereng/kemiringan lahan yang ada di
Provinsi Papua Barat terdiri atas kemiringan 0 – 15 % seluas 6 082 237,83 , kemiringan >
15 – 40 % seluas 2 620
239,98 , dan kemiringan ≥ 40 % seluas 1 069 807,15.
VI.
PERSONALIA
Jumlah pegawai Dinas
Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat sampai dengan
akhir bulan Desember 2010 adalah sebanyak 100 orang. Daftar nama pegawai selengkapnya dapat
dilihat pada tabel 1.
Bila dilihat dari
status kepegawaian, tingkat pendidikan dan golongannya maka dapat dijelaskan
sebagai berikut :
Jumlah keseluruhan
pegawai Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan 126 orang sudah
termasuk honorer, yang tersebar pada beberapa UPTD sebagai berikut:
a.
Dinas
Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan :
Jumlah Pegawai : 75 orang
PNS
: 62 orang
Honor
: 13 orang
Golongan IV : 8
orang
Golongan III : 46 orang
Golongan II : 7 orang
b.
UPTD
BPTPH :
Jumlah Pegawai : 20 orang
PNS
: 15 orang
Honorer : 5 orang
Golongan IV : 1 orang
Golongan III : 14 orang
Golongan II : - orang
c.
UPTD
BPSBTPH :
Jumlah Pegawai : 19 orang
PNS :
17 orang
Honorer : 2 orang
Golongan IV : 0 orang
Golongan III : 17 orang
Golongan II :
0 orang
d.
UPTD
BBI-PPH :
Jumlah Pegawai : 15 orang
PNS :
14 orang
Honorer :
1 orang
Golongan IV : 1 orang
Golongan III : 12 orang
Golongan II :
1 orang
Keadaan pegawai berdasarkan status kepegawaiannya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil
(PNS) : 106 orang, Honorer
: 20 orang kesluruhan honor APBD; Keadaan
pegawai berdasarkan tingkat pendidikannya sudah
termasuk tenaga honorer adalah sebagai berikut ; Pascasarjana (S3) : 1
orang, Pascasarjana (S2) : 6 orang, Sarjana
(S1) : 82 orang,
Sarjana Muda /D3 : 9
orang dan SLTA : 7
orang; dan
Keadaan pegawai berdasarkan tingkat golongannya khusus untuk PNS dan CPNS
adalah sebagai berikut : golongan IV : 10 orang,
golongan III : 89 orang,
dan golongan II : 7 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar